home

AHL AL-KITAB (3/4)



AHL AL-KITAB (3/4)

Kembali   kepada   persoalan   di   atas,   ditemukan  bahwa
ulama-ulama tafsir bila menemukan istilah Ahl Al-Kitab dalam
sebuah  ayat,  seringkali  menjelaskan  siapa  yang dimaksud
dengan istilah tersebut.  Hal  ini  wajar  karena  Al-Qur'an
secara  tegas menyatakan bahwa Ahl Al-Kitab tidak sama dalam
sifat dan sikapnya terhadap Islam dan kaum  Muslim  (QS  Ali
'Imran  [3]:  113).  Itu  pula  sebabnya, dalam hal-hal yang
dapat menimbulkan kerancuan pemahaman istilah itu, Al-Qur'an
tidak  jarang  memberi  penjelasan  tambahan  yang berkaitan
dengan sifat atau ciri khusus Ahl Al-Kitab yang dimaksudnya.
Perhatikan  misalnya  ayat  yang berbicara tentang kebolehan
kawin dengan wanita Ahl Al-Kitab, di sana  ditambahkan  kata
wal muhshanat (wanita-wanita yang memelihara kehormatannya),
sedang ketika berbicara tentang kebolehan memakan sembelihan
mereka,  Al-Qur'an  mengemukakannya  tanpa  penjelasan  atau
syarat.

MENGAPA ADA KECAMAN TERHADAP AHL AL-KITAB?

Kebanyakan kecaman terhadap Ahl  Al-Kitab  ditujukan  kepada
orang  Yahudi,  bukan  kepada  orang Nasrani. Ini disebabkan
karena sejak semula ada  perbedaan  sikap  di  antara  kedua
kelompok  Ahl  Al-Kitab itu terhadap kaum Muslim (perhatikan
kembali penggunaan kata "lan" dan "la" pada uraian di atas).
Ketika Romawi yang beragama Kristen mengalami kekalahan dari
Persia yang menyembah api (614 M), kaum Muslim merasa sedih,
dan Al-Qur'an turun menghibur mereka dengan menyatakan bahwa
dalam jangka waktu tidak lebih dari sembilan  tahun,  Romawi
akan menang, dan ketika itu kaum Mukmin akan bergembira:

"Alif  Lam  Mim.  Telah  dikalahkan bangsa Rumawi, di negeri
yang terdekat, dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang
dalam  beberapa  tahun (lagi). Bagi Allah urusan sebelum dan
sesudah (mereka  menang)  dan  di  hari  (kemenangan  bangsa
Rumawi)  itu  bergembiralah  orang-orang yang beriman karena
pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang  dikehendaki-Nya,
dan  Dialah  Maha  Perkasa  lagi  Maha Penyayang" (QS Al-Rum
[30]: 1-5).

Sikap penguasa Masehi pun cukup baik terhadap  kaum  Muslim.
Ini  antara  lain  terlihat  dalam sambutan dan perlindungan
yang diberikan oleh penguasa Ethiopia yang beragama  Nasrani
kepada  kaum  Muslim  yang berhijrah ke sana, sehingga wajar
jika secara tegas Al-Qur'an menyatakan:

"Sesungguhnya kamu pasti  akan  menemukan  orang-orang  yang
paling  keras  permusuhannya  terhadap  orang-orang  beriman
ialah  orang-orang  Yahudi  dan  orang-orang  musyrik,   dan
sesungguhnya   pasti   kamu   dapati   yang   paling   dekat
persahabatannya   dengan    orang-orang    beriman    adalah
orang-orang  yang  berkata,  'Sesungguhnya  kami  ini  orang
Nasrani" (QS Al-Ma-idah [5]: 82).

Sebab pokok perbedaan sikap tersebut adalah kedengkian orang
Yahudi  terhadap  kehadiran  seorang Nabi yang tidak berasal
dari golongan mereka (QS  Al-Baqarah  [2]:  109).  Kehadiran
Nabi   kemudian   mengakibatkan  pengaruh  orang  Yahudi  di
kalangan   masyarakat   Madinah    menciut,    dan    bahkan
menghilangkan   pengaruh  politik  dan  kepentingan  ekonomi
mereka.

Di sisi lain, seperti pernyataan Al-Qur'an  di  atas,  sebab
kedekatan sebagian orang Nasrani kepada kaum Muslim adalah:

"Karena   di  antara  mereka  terdapat  pendeta-pendeta  dan
rahib-rahib,  dan  juga  karena  sesungguhnya  mereka  tidak
menyombongkan diri" (QS Al-Ma-idah [5]: 82)

Para  pendeta  ketika itu relatif berhasil menanamkan ajaran
moral yang bersumber dari ajaran Isa as., sedang para  rahib
yang   mencerminkan   sikap   zuhud  (menjauhkan  diri  dari
kenikmatan  duniawi  dengan  berkonsentrasi  pada   ibadah),
berhasil   pula   memberi   contoh   kepada   lingkungannya.
Keberhasilan itu didukung pula oleh  tidak  adanya  kekuatan
sosial  politik  dari kalangan mereka di Makkah dan Madinah,
sehingga  tidak  ada  faktor  yang  mengundang  gesekan  dan
benturan antara kaum Muslim dengan mereka.

Ini bertolak belakang dengan kehadiran orang Yahudi, apalagi
pendeta-pendeta mereka dikenal luas menerima sogok,  memakan
riba, dan masyarakatnya pun amat materialistis-individualis-
tis.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa  penyebab  utama  lahirnya
benturan,  bukannya ajaran agama, tetapi ambisi pribadi atau
golongan, kepentingan ekonomi, dan politik,  walaupun  harus
diakui  bahwa  kepentingan  tersebut  dapat  dikemas  dengan
kemasan agama, apalagi bila ajarannya disalahpahami.

Ayat-ayat  yang  melarang  kaum  Muslim  mengangkat  awliya'
(pemimpin-pemimpin yang menangani persoalan umat Islam) dari
golongan Yahudi  dan  Nasrani  serta  selain  mereka,  harus
dipahami  dalam konteks tersebut, seperti firman Allah dalam
surat Ali-'Imran [3]: 118:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil  menjadi
teman  kepercayaanmu  orang-orang  yang  di luar kalanganmu,
(karena)   mereka   tidak    henti-hentinya    (menimbulkan)
kemudharatan  bagimu.  Mereka  menyukai apa yang menyusahkan
kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa  yang
disembunyikan  oleh  hati  mereka  adalah  lebih besar lagi.
Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika
kamu memahaminya."

Ibnu  Jarir  dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat tersebut
turun berkenaan dengan sikap  orang  Yahudi  Bani  Quraizhah
yang   mengkhianati  perjanjian  mereka  dengan  Nabi  saw.,
sehingga  seperti  ditulis  Rasyid  Ridha  dalam  tafsirnya:
"Larangan  ini  baru  berlaku  apabila mereka memerangi atau
bermaksud jahat terhadap kaum Muslim."

Rasyid  Ridha,  mengkritik  dengan  sangat  tajam  pandangan
beberapa ulama tafsir seperti Al-Baidhawi dan Az-Zamakhsyari
- yang  menjadikan  ayat  ini  sebagai  larangan  bersahabat
dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani secara mutlak.

Dalam  tafsirnya,  Al-Baidhawi  menguatkan  pendapatnya  itu
dengan hadis Nabi saw. yang menyatakan,

"(Kaum  Muslim  dan  mereka)  tidak   saling   melihat   api
keduanya."

Maksudnya  seorang  Muslim  tidak  wajar  bertempat  tinggal
berdekatan dengan non-Muslim  dalam  jarak  yang  seandainya
salah satu pihak menyalakan api, maka pihak lain melihat api
itu.

Sebenarnya hadis tersebut diucapkan oleh  Nabi  tidak  dalam
konteks  umum  seperti  pemahaman  Al-Baidhawi, tetapi dalam
konteks kewajiban berhijrah pada saat Nabi amat  membutuhkan
bantuan.  Dalam  arti,  Nabi  menganjurkan  umat Islam untuk
tidak tinggal di  tempat  di  mana  kaum  musyrik  bertempat
tinggal,  tetapi  mereka harus berhijrah ke tempat lain guna
mendukung perjuangan Nabi dan kaum Muslim.

Di sisi lain, hadis tersebut  sebenarnya  berstatus  mursal,
sedangkan  para  ulama  berselisih  mengenai  boleh tidaknya
hadis mursal untuk dijadikan argumen keagamaan. Rasyid Ridha
berkomentar:

"Banyak pengajar hanya merujuk kepada Tafsir Al-Baidhawi dan
Az-Zamakhsyari, sehingga wawasan pemahaman  mereka  terhadap
ayat   dan   hadis   menjadi   dangkal,   apalagi   keduanya
(Al-Baidhawi  dan  Az-Zamakhsyari)  hanya  memiliki  sedikit
pengetahuan  hadis,  dan  keduanya  pun tidak banyak merujuk
kepada  pendapat  salaf   (ulama   terdahulu   yang   diakui
kompetensinya).{1}"

Dalam   bagian  lain  tafsirnya,  Rasyid  Ridha,  mengaitkan
pengertian larangan di atas  dengan  larangan  serupa  dalam
Al-Qur'an:

Hai  orang-orang  yang beriman janganlah  kamu ambil menjadi
teman  kepercayaanmu orang-orang yang  di  luar  kalanganmu,
(karena)    mereka   tidak   henti-hentinya   (menimbulkan)
kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang  menyusahkan
kamu.  Telah nyata kebencian dan mulut mereka, dan apa yang
disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi (QS
Ali Imran [3]: 1 18)

Karena  ciri-ciri  tersebutlah  maka  larangan  itu  muncul,
sehingga  ia  hanya  berlaku  terhadap  orang  yang  cirinya
demikian,  kendati seagama, sebangsa, dan seketurunan dengan
seorang Muslim.

"Sebagian  orang  tak  menyadari  sebab  atau  syarat-syarat
tersebut,  sehingga  mereka  berpendapat  bahwa larangan ini
bersifat mutlak terhadap yang  berlainan  agama.  Seandainya
larangan  tersebut mutlak, ini tidak aneh karena orang-orang
kafir ketika itu bersatu menentang  kaum  Mukmin  pada  awal
masa  kedatangan  Islam, ketika ayat ini turun. Apalagi ayat
ini menurut para pakar, turun menyangkut orang-orang Yahudi.
Namun  demikian  ayat di atas bersyarat dengan syarat-syarat
tersebut,  karena  Allah  swt.  yang  menurunkan  mengetahui
perubahan  sikap  pro  atau  kontra  yang dapat terjadi bagi
bangsa dan pemeluk agama.  Seperti  yang  terlihat  kemudian
dari  orang-orang  Yahudi  yang  pada awal masa Islam begitu
benci terhadap orang-orang Mukmin,  namun  berbalik  menjadi
membantu  kaum  Muslim dalam beberapa peperangan (seperti di
Andalusia) atau seperti halnya  orang  Mesir  yang  membantu
kaum Muslim melawan Romawi." {2}

Dari  sini dapat ditegaskan bahwa Al-Qur'an tidak menjadikan
perbedaan agama sebagai alasan untuk tidak menjalin hubungan
kerja  sama,  lebih  lebih mengambil sikap tidak bersahabat.
Bahkan Al-Qur'an sama sekali tidak melarang  seorang  Muslim
untuk  berbuat  baik dan memberikan sebagian hartanya kepada
siapa pun selama mereka tidak memerangi kaum  Muslim  dengan
motivasi  keagamaan  atau  mengusir  kaum  Muslim  di negeri
mereka. Demikian penafsiran surat Al-Mumtahanah [60]: 8 yang
dikemukakan  oleh  Ibn 'Arabi Abubakar Muhammad bin Abdillah
(1076-1148 M) dalam tafsirnya Ahkam Al-Qur'an.{3}

Atas dasar  itu  pula  sejumlah  sahabat  Nabi  bahkan  Nabi
sendiri ditegur oleh Al-Qur'an karena enggan memberi bantuan
nafkah kepada sejumlah  Ahl  Al-Kitab,  dengan  dalih  bahwa
mereka  enggan  memeluk  Islam.  Demikian Al-Qurthubi ketika
menjelaskan sebab turunnya ayat 272 surat Al-Baqarah:

"Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka  mendapat  petunjuk,
tetapi    Allah    yang    memberi   petunjuk   siapa   yang
dikehendaki-Nya. Dan apa saja  harta  yang  baik  yang  kamu
nafkahkan  dijalan  Allah,  maka  pahalanya  adalah  untukmu
jua.{4}"

Atas dasar pandangan itu pula, kaum Muslim  diwajibkan  oleh
Al-Qur'an  memelihara rumah-rumah ibadah yang telah dibangun
oleh orang-orang Yahudi, Nasrani,  dan  pemeluk  agama  lain
berdasarkan surat Al-Hajj [22]: 40.

"Sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia.
dengan  sebagian  yang  lain,  tentulah   telah   dirobohkan
biara-biara   Nasrani,   gereja-gereja,  rumah-rumah  ibadat
Yahudi, dan masjid-masjid yang di  dalamnya  banyak  disebut
nama  Allah.  Sesungguhnya  Allah  pasti menolong orang yang
menolong   (agama)-Nya.   Sesungguhnya   Allah   benar-benar
Mahakuat lagi Mahaperkasa."

Dari  prinsip  yang  sama  Al-Qur'an membenarkan kaum Muslim
memakan sembelihan Ahl Al-Kitab dan mengawini  wanita-wanita
mereka yang menjaga kehormatannya.

SIAPA YANG DISEBUT AHL AL-KITAB?

Di   atas   telah   dikemukakan  bahwa  para  ulama  sepakat
menyatakan  bahwa  Ahl  Al-Kitab  adalah  orang  Yahudi  dan
Nasrani.  Namun para ulama berbeda pendapat tentang rincian,
serta cakupan  istilah  tersebut.  Uraian  tentang  hal  ini
paling  banyak dikemukakan oleh pakar-pakar Al-Qur'an ketika
mereka menafsirkan surat Al-Ma-idah [5]: 5, yang menguraikan
tentang  izin memakan sembelihan Ahl Al-Kitab, dan mengawini
wanita-wanita yang memelihara kehormatannya.

Al-Maududi, seorang pakar agama Islam  kontemporer,  menulis
perbedaan  pendapat  para  ulama  tentang  cakupan makna Ahl
Al-Kitab yang penulis rangkum sebagai berikut: {5}

Catatan kaki:

{1} Baca lebih jauh Tafsir Al-Manar, Jilid VI, hlm. 428.
{2} Tafsir Al-Manar, Jilid IV, hlm. 82
{3} Lihat Tafsir Al-Manar, Jilid IV, hlm. 1773.
{4} Ahkam Al Qur'an, III, hlm. 337.
{5} Lihat majalah Al-Wa'i Al-Islam, Kuwait, Maret 1972,
    Thn. VIII, No. 86.
                                         (bersambung ke 4/4)

Tidak ada komentar: